Rabu, 09 Juli 2025

Ini Dia Terobosan Baru Aturan Beban Kerja Guru 2025!

Halo para pendidik hebat dan pembaca setia blog dunia pendidikan! Ada kabar super penting nih yang wajib kita bedah bersama. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini siap mengubah cara kita memandang beban kerja guru, terutama terkait tunjangan profesi!

Selama ini, banyak guru bersertifikasi sering pusing tujuh keliling memikirkan bagaimana cara memenuhi 24 jam tatap muka demi tunjangan. Nah, Permendikdasmen terbaru ini membawa angin segar! Mari kita intip poin-poin kuncinya.

Total Beban Kerja Guru: 37 Jam 30 Menit Seminggu!

Aturan baru ini menetapkan bahwa beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Ini adalah standar total waktu yang diharapkan dialokasikan guru untuk seluruh tugas keprofesiannya. Jadi, bukan cuma jam mengajar di kelas, lho!


5 Pilar Tugas Guru yang Diakui

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 membagi beban kerja guru ke dalam lima kegiatan pokok yang komprehensif:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan: Mulai dari menyusun RPP hingga program semester.

  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan: Ini termasuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Bagi guru BK, ini berarti pendampingan yang mendukung kemandirian murid.

  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan: Proses evaluasi untuk mengukur perkembangan murid.

  4. Membimbing dan melatih murid: Melalui kokurikuler, ekstrakurikuler, dan yang paling seru, termasuk tugas sebagai guru wali kelas!

  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok: Nah, ini dia bintang utamanya!


Tugas Tambahan Setara Jam Mengajar? Bisa Banget!

Ini adalah poin terpenting yang jadi jawaban banyak keresahan guru! Kini, berbagai tugas tambahan yang selama ini "tak terlihat" kontribusinya dalam hitungan jam mengajar, secara resmi diakui dan punya ekivalensi jam tatap muka. Artinya, tugas-tugas ini bisa membantu guru memenuhi beban kerja minimal, bahkan untuk tunjangan profesi!

Beberapa contoh tugas tambahan yang diakui dengan ekivalensi jam tatap muka:

  • Guru Wali Kelas: Diakui setara 2 jam tatap muka per minggu. Senang, kan?

  • Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium: Ini dihitung setara 12 jam tatap muka per minggu. Lumayan banget!

  • Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Kompetensi: Setara 2 jam tatap muka per minggu.

  • Guru Piket: Diakui setara 1 jam tatap muka per minggu.

  • Koordinator pembelajaran berbasis projek: Setara 2 jam tatap muka untuk setiap rombongan belajar.

  • Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Diakui 1 jam tatap muka.

Ini adalah kabar baik bagi guru yang selama ini sibuk dengan tugas-tugas di luar kelas namun jam mengajarnya belum mencapai target. Beban kerja guru bimbingan dan konseling juga diatur, yaitu wajib membimbing minimal 5 rombongan belajar per tahun.


Minimal Jam Tatap Muka Tetap Ada, Tapi Fleksibel

Peraturan ini memang masih menegaskan minimal 24 jam tatap muka per minggu. Namun, ada pengecualian yang lebih fleksibel untuk beberapa kondisi, seperti:

  • Guru yang memang tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka karena struktur kurikulum.

  • Jumlah guru sudah sesuai kebutuhan sekolah, meskipun ada guru yang jam mengajarnya di bawah 24 jam.

  • Guru pendidikan khusus.

  • Guru di satuan pendidikan layanan khusus atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).


Apa Artinya Ini Bagi Guru?

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 ini adalah langkah maju yang luar biasa. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum, mengakomodasi peran multidimensional guru, dan yang terpenting, memastikan tunjangan profesi guru tidak lagi terhambat hanya karena masalah jam mengajar di kelas!

Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018) dan diharapkan akan mendorong profesionalisme guru serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Kini, kontribusi guru dalam berbagai lini sekolah diakui secara adil.

Bagaimana pendapat Anda tentang aturan baru ini? Yuk, bagikan komentar Anda di bawah!


Referensi:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts